Pasuruan – Aksi pencurian mesin genset dan diesel di kebun apel Dusun Surorowo, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (23/5) akhirnya terungkap. Saat ini polisi berhasil mengamankan dua pelakunya.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah Natan, 30, warga Dusun Dukutan, Desa Gendro dan Joyo, 35, dari Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Keduanya dibekuk Selasa (2/6) sekitar pukul 12.00.
“Pelakunya kami amankan di hari yang sama dari rumahnya masing-masing. Aksi pencurian gensetnya di kebun apel, dilakukan pada malam takbir,” ungkap Kapolsek Nongkojajar AKP Joko Sutrisno.
Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu merusak kawat pengikat pintu pagar kebun apel dengan sebilah parang. Selanjutnya setelah pintu terbuka, kedua pelaku mengambil barang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Lalu diangkat dengan cara dipikul menggunakan sebatang bambu.
Saat itu, dua pelaku berhasil menggondol satu unit genset, satu mesin diesel, serta dua rol kabel, dua rol selang, serta empat lampu LED.
“Barang hasil curiannya belum sempat terjual, disimpan di rumah pelaku. Aksi pencurian itu terungkap dari laporan warga. Saat itu pelaku menawari warga untuk membeli barang curiannya,” beber Joko.
Kini, baik pelaku dan barang buktinya sama-sama diamankan di Mapolsek Nongkojajar. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Dua pelakunya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Puspo ini.