Berbekal Bujuk Rayu, Pria di Kediri Cabuli Siswi SMA dan 9 Perempuan di Bawah Umur

Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5041099/modal-rayuan-pria-ini-setubuhi-siswi-dan-cabuli-9-perempuan-di-bawah-umur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :