Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
1 2
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
