Tak Dipinjami Uang untuk Mudik, Pria Asal Kediri Ini Nekat Rampok Tempat Kerja Sendiri

Tersangka Diki Yogi Irawan dan barang bukti blakas yang digunakan pelaku beraksi di tempat kerjanya, Minimarket Top and Top (Istimewa)


Denpasar – Ulah Diki Yogi Irawan, 32, tak patut ditiru. Ia nekat melakukan perampokan di tempat kerjanya di minimarket

Top and Top di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Desa Padang Sumbu Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (17/5) sekitar pukul 07.00.

Diki Yogi Irawan nekat melakukan aksi perampokan lantaran keinginan dirinya meminjam uang tidak dikabulkan sang majikan.

Aksi jahat pelaku muncul saat dirinya berencana pulang ke kampung halamannya di Kediri, Jawa Timur. Saat itu, tanggal 11 Mei pukul 13.00 Wita pelaku meminjam uang ke bosnya.

Namun tidak diberikan oleh majikannya. Pelaku hanya diberikan gaji. Pelaku pun jengkel dan berencana merampok di tempat kerjanya.

Minggu (17/5) pukul 07.00, pelaku mengambil sepeda motor teman kosnya tanpa seijin pemilik dan melepas plat sepeda tersebut di kos lalu berangkat ke lokasi kejadian.

Setiba di TKP, pelaku langsung masuk ke toko menanyakan lakban kepada korban Maulida, 19, yang saat itu sedang berjaga di toko.

“Setelah mengambil lakban, pelaku kembali menanyakan sandal jepit kepada korban, lalu korban menunjukan tempat sandal jepit. Tapi, tiba tiba pelaku mengeluarkan pisau dari lipatan jaket dan menodongkannya ke leher korban sambil meminta uang,” beber Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu M. Nurul Yaqin.

Korban pun berontak sambil berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku menaruh pisaunya lalu mengambil lakban hendak mengikat tangan korban.

Tetapi korban terus berontak dan teriak mintak tolong sehingga didengar oleh Samsul Hadi, 22, yang berada di luar.

Ia kemudian masuk dan berusaha membekuk pelaku Yogi. Pelaku lalu terus melawan dan mau mengambil pisau namun keburu dipegang Samsul Hadi.

Selanjutnya orang-orang mulai berdatangan dan mengamankannya lalu di bawa ke Mapolsek Denpasar Barat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya untuk melakukan percobaan perampokan,” kata Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu M. Nurul Yaqin.

Yogi mengambil tanpa izin pemilik sepeda motor teman kosnya lalu membuka plat motor dengan tujuan agar aksi pencuriannya tidak terdeteksi.

Selain mengamankan Yogi, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam jenis blakas, satu buah jaket, satu buah baju kaos, helm, kain cadar, sepasang sepatu, lakban dan satu buah handphone.

Pengakuannya baru kali pertama ini karena kesel tidak diberi pinjaman uang untuk pulang kampung. “Pelaku melakukan percobaan curas. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Sumber: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/05/20/195164/tak-dipinjami-uang-untuk-mudik-warga-kediri-rampok-top-top-minimart

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :