Hina dan Hujat Perawat Terkait Covid-19, PPNI Probolinggo Polisikan Pemilik Akun Facebook Ini

Foto: Tangkapan layar


Probolinggo – Merasa profesinya dilecehkan, anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo meradang. Mereka mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melapor.

Mereka melaporkan pemilik akun facebook atas nama Cong Gion. komentar Cong Gion di sebuah group facebook dianggap telah melecehkan profesi seorang perawat medis. Dalam komentarnya, Cong Gion telah melecehkan dan menghina perawat terkait virus Corona.

Berikut komentar Cong Gion yang dianggap telah menghina profesi perawat ‘Ini mau membangga banggakan perawat/dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan. Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan’

Anggota PPNI Probolinggo datang ke Polres Probolinggo sambil membawa bukti komentar tersebut yang telah dicetak di atas kertas.

“Perawat tidak terima hinaan dan hujatan pemilik akun ini. Jadi kita laporkan pelecehan profesi kami. Diduga pelaku stres karena dikarantina dan marah ke tim medis,” ujar Wakil Ketua Kabupaten Probolinggo Sugianto kepada wartawan di Polres Probolinggo, Rabu (20/5/2020).

Sugianto mengatakan Cong Gion memiliki nama asli Sugiono (25), warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Cong Gion saat ini tengah melakukan karantina di Desa Muneng.

Sugianto menyebut Cong Gion menghujat perawat karena stres tengah dikarantina oleh tim Satgas COVID 19 setempat. Cong Gion dikarantina karena dia datang dari Sidoarjo yang masuk zona merah.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi. Dan kemudian akan berkoordinasi dengan ahli informasi.

“Ada unggahan melecehkan profesi perawat. Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun ini dulu, dan melakukan pemeriksaan para saksi. Jika terbukti akan dikenakan UU ITE nantinya,” kata Heri.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Undang – Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Heri meminta warga lebih bijak lagi dalam bermedsos dan berfikir beberapa kali dalam mengunggah status atau yang lainnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5022727/hina-perawat-terkait-covid-19-pemilik-akun-facebook-ini-dipolisikan

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :