Iuran BPJS Naik, Plt Walkot Blitar: Momentumnya Tidak Tepat

Plt Wali Kota Blitar Santoso/sumber: news.detik.com


Blitar – Kenaikan iuran BPJS kesehatan mengundang polemik di masyarakat. Plt Wali Kota Blitar Santoso menilai momentum ini tidak tepat diputuskan saat masyarakat resah penanganan pandemi Corona.

“Saya belum membaca berapa angka kenaikannya ya. Tapi saya menilai, keputusan Bapak Presiden ini momentumnya tidak tepat. Karena kita semua masih konsen penanganan COVID-19,” jawab Santoso dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

“Kita tidak tahu sampai kapan wabah Corona ini akan berakhir. Jika kenaikan itu diputuskan setelah wabah ini selesai saya pikir akan lebih baik. Masyarakat bisa berpikir secara jernih sehingga tidak menimbulkan kegelisahan baru,” imbuhnya.

Menurut Santoso, akan lebih bijak jika pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Karena wabah Corona berdampak sistemik pada seluruh sendi kehidupan bangsa. Tak hanya lesunya ekonomi, namun juga sosial budaya.

“Saya berharap bisa ditunda. Setidaknya setelah wabah ini usai. Jadi tidak tambah memberatkan masyarakat,” tandasnya.

Santoso juga mengaku belum bisa memikirkan anggaran kenaikan BPJS Kesehatan ini. Selama ini Pemkot Blitar membayar iuran peserta kelas 3, hampir sebagian besar warga Kota Blitar. Pembayaran dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Data dari Dinkes Kota Blitar, saat ini jumlah peserta PBID di Kota Blitar sebanyak 38.556 orang. Peserta PBID ini yang pembayaran iurannya ditanggung Pemkot Blitar. Sedangkan peserta PBI Nasional di Kota Blitar sebanyak 27.956 orang.

Sedangkan jumlah total peserta BPJS Kesehatan di Kota Blitar sekitar 128.750 orang. Itu masih sekitar 81,80 % persen dari target yang harus dipenuhi 95 persen dari total penduduk.

“Saya belum membicarakan dengan tim anggaran ya. Apalagi yang kelas 3 berlakunya mulai tahun 2021. Tapi kalau naiknya tinggi ya kami akan ajukan keberatan,” pungkas Santoso.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5014359/iuran-bpjs-kesehatan-naik-plt-walkot-blitar-momentumnya-tidak-tepat

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :