Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Pasuruan Siap Tanggung Iuran Warga Kelas III

Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo/sumber: news.detik.com


Pasuruan – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.

“Selama ini Pemerintah Kota Pasuruan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga untuk kelas III. Dengan adanya kenaikan, kami siap melaksanakan,” kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, di kantor Pemkot Pasuruan, Kamis (14/5/2020).

Teno berharap, warga peserta BPJS Kesehatan kelas II dan I yang keberatan membayar iuran pascakenaikan, pindah ke kelas III. Pemkot sudah siapkan anggaran.

“Tidak ada masalah dengan kenaikan, kami siapkan anggaran,” terang Teno.

Kota Pasuruan merupakan kota predikat Universal Health Coverage (UHC). Sekitar 97,6 persen warga tercover asuransi kesehatan.

Pada 2019 warga Kota Pasuruan mencapai 208.199 jiwa dan 203.646 sudah terdaftar JKN/KIS. Rinciannya, 58.950 jiwa merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, 56.847 PBI APBN, 56.095 Pekerja Penerima Upah (PPU), 24.231 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 20.619 Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5014461/bpjs-naik-lagi-pemkot-pasuruan-tanggung-iuran-warga-kelas-iii

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :