Kompak Nyabu Bareng, Kakak Beradik di Kediri Digerebek Polisi

Tersangka yang mengonsumsi sabu-sabu di Mapolsek Plemahan, Kabupaten Kediri/sumber: tribunnews.com


Kediri – Dua bersaudara Davit Agus Subekti (39) warga Desa Mejono dan Lusiana Eka Safitri (33) warga Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Plemahan karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, awalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di rumah Lusiana digunakan mengonsumsi sabu-sabu.

“Saat digerebek di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan Davit mengkonsumsi sabu-sabu,” jelas Aipda Andhik, Selasa (12/5/2020).

Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur.

“Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku,” tambahnya.

Keduanya tidak berkutik saat diamankan petugas dan mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/12/kakak-beradik-di-kabupaten-kediri-kompak-pakai-sabu-begini-reaksinya-saat-ditangkap

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :