Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan beberapa amanat pendidikan di masa COVID-19. Salah satu amanat tersebut adalah bahwa kita sebagai masyarakat masih dapat belajar melalui krisis yang terjadi saat ini.
“Kita sebagai masyarakat juga menyadari betapa pentingnya kesehatan, betapa pentingnya kebersihan, dan betapa pentingnya norma-norma kemanusiaan di dalam masyarakat kita,” ungkap Nadiem, dalam keterangannya, Sabtu(2/5/2020).
Hal itu ia sampaikan melalui pidatonya pada video live streaming YouTube Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilakukan secara terpusat, terbatas, serta memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Menurut Nadiem, kondisi pandemi yang saat ini melanda menciptakan banyak pembelajaran baru tidak hanya buat guru, siswa dan orang tua, namun juga untuk masyarakat Indonesia.
“Timbulnya empati, timbulnya solidaritas di masayarakat kita pada saat pandemi COVID-19 ini merupakan sebuah pembelajaran yang harus kita kembangkan bukan hanya di masa krisis ini tetapi pada saat masa krisis ini sudah berlalu,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, bahwa dalam masa COVID-19 ini merupakan waktu yang baik untuk kita berinovasi dalam hal pendidikan agar bisa menjadi masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
“Belajar memang tidak selalu mudah, tapi ini saatnya kita berinovasi, ini saatnya kita bereksperimentasi, ini saatnya kita mendengar hati nurani kita dan belajar dari COVID-19 agar kita menjadi masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan,” jelas Nadiem.
Nadiem pun berpesan agar kita terus menerapkan anjuran dari Presiden untuk bersama-sama bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
“Terima kasih sudah menerapkan anjuran bapak Presiden untuk hidup bersih dan sehat. Marilah kita bersama-sama bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan belajar dari rumah,” pungkas Nadiem.
Sebagai informasi, dalam Upacara Hardiknas 2020 yang dilakukan secara terbatas itu, juga dibagikan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada para pegawai negeri sipil yang berjuang dalam pendidikan sesuai dengan Keputusan Presiden Indonesia No 31/TK/Tahun 2020.