Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub?

Ilustrasi/sumber: minanews.net


Bagaimana hukum berpuasa dalam keadaan junub?

Ini sering jadi pertanyaan pasangan suami istri, saat menjalani puasa Ramadhan.

Siapa yang junub waktu malam, kemudian pagi hari dalam kondisi puasa. Maka puasanya sah. Tidak ada qodo baginya menurut jumhur. Hal itu berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu anhuma berkata,:

( نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا، مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ، ثُمَّ يَصُومُ )

“Kami menyaksikan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm ketika pagi hari dalam kondisi junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Syaukani mengatakan, ini pendapat jumhur. Nawawi menekankan bahwa telah terjadi ketetapan ijma’ akan hal itu. Ibnu Daqiqul Id mengatakan, bahwa telah terjadi Ijma’ atau seperti Ijma’. Selesai dari ‘Mausuah Fiqhiyah, (28/63).

Thaharah bukan syarat sahnya puasa. Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma bahwa

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ، ثم يغتسل ويصوم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan masih junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (1926) dan Muslim (1109). Dalam redaksi Muslim ada tambahan: “tanpa mimpi”. Junub yang disebabkan jimak saja tidak merusak puasa apalagi junub karena mimpi. Padahal, jimak terjadi dengan ikhtiar manusia sedangkan mimpi terjadi bukan karena ikhtiar manusia. Para ulama pun sepakat akan sahnya puasa orang yang junub disebabkan mimpi.

Al-Mawardi berkata:

Umat sepakat bahwa jika seseorang bermimpi basah di malam hari, dan memungkinkan baginya mandi sebelum fajar namum ia justru tidak mandi, atau bermimpi basah di pagi hari atau di siang hari, maka puasanya sah. Demikian. Dinukil dari “Majmu’” (6/308)

Sumber : https://islamqa.info/id/answers/222812/hadits-siapa-yang-mendapatkan-fajar-dalam-kondisi-junud-maka-jangan-puasa

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :