2,8 Juta Pekerja di-PHK dan Dirumahkan, Efek Covid-19

Sumber: cnnindonesia.com


Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta. Lonjakan PHK dan pekerja dirumahkan sebagai dampak ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Jumlah itu, ia melanjutkan, berasal dari pekerja formal dan nonformal. “Saat ini, 2,8 juta. Bisa lebih dan akan terus bertambah,” ujarnya dalam video conference, Senin (13/4).

Ia mengaku mengungkap data gabungan dari Kemenaker dan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kemenaker, 212.394 pekerja dari sektor formal terkena PHK.

Kemudian, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 orang. Dari sektor nonformal, Kemenaker mencatat sekitar 282 ribu orang tak memiliki penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan data BPJamsostek, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 454 ribu orang dari sektor formal, dan 537 ribu orang sektor nonformal.

“Total, sekitar 2,8 juta ya. Ini berat. Namun, seluruh data sudah dikirim ke PMO (Project Management Office) sebagai calon peserta kartu prakerja untuk akurasi,” imbuh dia.

Setelah itu, Satrio menuturkan Disdukcapil bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta beberapa kementerian terkait lainnya akan memverifikasi data.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci ada beberapa alternatif yang diimbau kepada pengusaha. Yakni, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti manajer dan direktur. Mengurangi jam kerja (shift), membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi hari bekerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir sementara waktu.

Alternatif-alternatif tersebut, sambung Ida, sebaiknya didiskusikan lebih dahulu dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja di perusahaan.

Sumber : cnnindonesia.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :