Pemprov Jatim Beri Pembebasan Sanksi Denda Pajak Kendaraan

Sumber: detik.com


Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan stimulus pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan stimulus dan bebas denda ini untuk memberikan keringanan masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Pembebasan sanksi ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

“Berkenaan dengan virus Corona ini, Gubernur memberikan stimulus. Ini merupakan respons Gubernur saat masyarakat mendapat dampak Corona yang mempengaruhi kemampuan masyarakat,” kata Boedi di Surabaya, Rabu (8/4/2020).

Selama pandemi Corona, Boedi menyebut pembayaran tak hanya bisa dilakukan melalui 46 samsat se-Jatim yang masih buka. Namun bisa juga dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui Tokopedia dan Link Aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.

“Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” imbuhnya.

Boedi menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja, yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat juga dibebaskan, pihak Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ,” lanjut Boedi.

Sumber : detik.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :