Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus aborsi yang melibatkan seorang bidan. Praktek aborsinya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dalam kasua ini, pihak kepolisian sudah mengamankan bidan berinisial SM (31), yang tinggal di Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan, terungkapnya praktek aborsi ini berawal dari informasi dari rumah sakit adanya pasien yang habis bersalin tidak normal.
Kemudian, informasi tersebut dikembangkan dan diketahui kalau gadis berusia 17 tahun tersebut telah melakukan aborsi bersama kekasihnya dengan memanfaatkan jasa seorang bidan.
Hingga akhirnya, bidan SM diamankan dan mengakui semua perbuatannya. SM memilih tempat aborsi yang netral dengan menyewa sebuah kamar hotel. “Praktiknya dilakukan dengan menyewa salah satu kamar hotel,” terangnya, Senin (06/04/2020).
Saat diperiksa polisi, SM mengaku setiap bulan ada pasien yang meminta janinnya digugurkan. Dan praktik terakhir dilakukan terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun bersama Mz (32) pacarnya.
Ardian juga mengatakan, dalam praktiknya di hotel, SM memberikan infus dan obat bius serta obat pendorong agar janin bisa keluar. Namun saat itu hanya darahnya saja yang keluar. “Tiga hari kemudian, janin itu keluar dalam kondisi meninggal dunia,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, semua yang terlibat dalam praktik aborsi tersebut diamankan polisi untyk proses hukum lebih lanjut.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur