Sejumlah pesta hajatan yang digelar masyarakat di tengah virus Corona mewabah di Kediri terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian. Karena dinilai rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, diantara hajatan yang dibubarkan di Kediri adalah resepsi pernikahan di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Rabu (25/3) siang.
Dan yang terbaru, polisi juga membubarkan pesta pernikahan di rumah Bu Jamilah, Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Masyarakat dinilai masih banyak yang kurang mempedulikan imbauan dari pemerintah.
AKP Sudarsonimo, Kapolsek Plosoklaten, Kediri mengatakan, pembubaran kegiatan resepsi pernikahan ini sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri dan semua warga diimbau agar tidak menggelar acara keramaian.
“Kami mengimbau kepada warga agar tidak menggelar acara hajatan,” ungkapnya, Jum’at (27/03/2020).
Kapolsek juga mengatakan, meski pesta pernikahan tersebut dibubarkan, namun pihaknya melakukan dengan cara humanis dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Anggota melakukan penertiban dengan cara humanis dan memberi pemahaman kepada yang punya hajat,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah memgimbau agar di saat Covid-19 mewabah, semua keramaian harus dihentikan. Baik kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid 19. Di Jawa Timur, ada beberapa daerah yang masuk kategori Zona Merah karena ada kasus positif covid-19. Diantaranya, Surabaya, Malang, Sidoarjo, Magetan, Blitar, Kediri dan Gresik.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur