Ingin Cepat Hamil, Suami Jual Istri Cantiknya Layani Seks Fantasy, Diringkus Polres Tuban

Pelaku Adrian (foto : bangsaonline.com)

Kasus suami jual istri untuk layani hubungan seks akhir-akhir cukup marak terjadi, modusnya dipromosikan melalui media sosial.

Seperti yang dilakukan Ardian Elga Mahardani (28), pria ini menjual istrinya yang cantiik berinisial SS (23) dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Istrinya ditawarkan secara online dan melayani pelanggan antar kota.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, praktek prostitusi online tersebut berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tuban ditangkap polisi di Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, pada 17 Maret 2020 lalu.

Saat digerebek, pasutri ini sedang bermain seks fantasi 4 orang seperti yang di film porno, atau disebut fantasy sex di dalam kamar Lantai 2 Nomor 211.

AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban, saat konferensi pers di mapolres, Jum’at (20/3) mengatakan, pasutri ini berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah yang melayani prostitusi online hingga antar Kota.

Istrinya, SS adalah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang ditawarkan melalui media online oleh suaminya Sendiri.

Sedangkan Ardian Elga Mahardani, sang suami yang merupakan warga Dusun Melikan RT 03 RW 03 Desa Soloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar berperan sebagai mucikari yang menjual istrinya.

Saat diperiksa penyidik, pelaku sudah menjual istrinya sebanyak 9 kali di berbagai kota. Diantaranya, Jakarta, Solo, Tuban, dan Surabaya.

“Pelaku menggunakan akun medsos twitter “Pasutri Solo” yang sekaligus tercantum nomor WA mucikarinya,” ungkap Kapolres, Jum’at (20/03/2020).

Mengenai tarifnya, Adrian mematok harga Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.untuk sekali kencan. Tapi kalau main secara bersama-sama, setiap pelanggan dikenai tarif Rp 1,5 juta.

Kepada polisi, Adrian mengaku tega menjual istrinya lantaran terdesak ekonomi, dan karena istrinya tak kunjung hamil setelah 2 tahun menikah.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan Andaman hukuman 6 tahun.penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 handphone, satu pak kondom, sprei, handuk, bantal, selimut, 3 buah CD dan uang Rp 2 juta.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :