Pria asal Pasuruan Sekap Siswa SMA Selama 3 Hari dan Cabuli Berkali-kali, Diajak Belanja Lalu Dipulangkan

Seorang Pria bernama Mustofa alias Musdalifa (47) warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi terkait kasus penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, penyekapan dan pencabulan dilakukan selama 3 hari, sejak 23 hingga 26 Februari 2020. Hingga akhirnya, Korban STN dipulangkan.

Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, pelaku Mustofa membantah kalau dirinya menghipnotis STN agar mau diajak ke rumahnya.

Mustafa mengaku kalau dirinya menepuk punggung korban, tapi itu bukan menghipnotis, melainkan hanya tepukan biasa. Begitu juga soal kartu yang ditemukan Polisi di rumahnya. Menurut Mustafa, itu kartu biasa yang dibelinya di toko bukan di dukun.

Mustofa juga mengatakan, awalnya ia bertemu dengan STN di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.

Saat itulah, Mustafa yang suka sesama laki-laki itu mengaku jatuh hati, kemudian mengajak korban ke rumahnya. “Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya,” katanya. Selasa (17/3/2020).

Kata Mustafa, selama STN bersamanya selalu diperlakukan istimewa. Bahkan, hari kedua menginap, korban diajak ke Malang untuk jalan-jalan dan makan-makan.

Di hari ketiga, korban diajak berbelanja di pasar untuk Belanja lalu disuruh pulang dan diminta untuk tidak bilang sama siapa-siapa.

Terkait pencabulan yang dilakukan hingga 5 kali, Kata Mustafa, itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Seperti diberitakan, sebelumnya, Musatafa ditangkap Polisi setelah ada laporan dari orang dua STN atas tuduhan penyekapan dan pencabulan.

Bahkan pihak kepolisian bakal menjerat Mustafa dengan pasal berlapis diantaranya pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain dua pasal tersebut, Mustafa juga bakall dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pemcabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :