Edarkan Sabu senilai Rp 140 Juta, Pelajar di Jombang Diringkus

kedua tersangka (foto :www.bangsaonline.com)

Polres Jombang berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar serta melibatkan pelaku seorang pelajar. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu senilai sekitar Rp 140 juta.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelajar tersebut berinisial
dengan barang bukti NA (18), asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 95,12 gram.

Selain NA, Polisi juga menangkap temannya berinisial IF (18), asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kedua pelaku ini ditangkap setelah mengambil sabu-sabu di sekitaran GOR Merdeka Jombang.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, kedua pelaku diamankan saat mengambil barang bukti sabu-sabu dengan sistem ranjau. “Barang itu baru ditaruh oleh bandar, di lokasi tersebut,” ungkapnya, Kamis (12/03/20).

Kata Kapolres, dari tangan tersangka didapat barang bukti yang cukup banyak, mencapai hampir satu ons. Kedua tersangka mengaku sudah menjalani bisnis tersebut sejak 4 bulan lalu. “Sudah 4 kali pengambilan, Pengakuan tersangka menjalankan Bisnis ini sejak 4 bulan,” terangnya

Sementara dari penangkapan ini, jumlah BB sabu yang diamankan seberat 95,12 gram, kalau diuangkan dengan harga sabu Rp 1,5 juta pergram, makan nilainya mencapai lebih dari Rp 140 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :