Sepasang suami istri (pasutri) asal Pasuruan diamankan jajaran Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, karena diduga telah menculik anak majikannya yang berusia 3 tahun.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Pasutri ini adalah Anita dan Solikin yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Pasuruan yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Malaysia.
Pasutri ini, nekat menculik anak majikannya yang berusia 3 tahun lantaran sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. Mereka berdua menculik anak majikannya di Selangor Malaysia.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, motif pasutri membawa anak majikannya selama 4 bulan ini untuk pacingan. Karena, sejak mereka menikah 7 tahun silam masih belum dikasih momongan.
Luki juga menjelaskan dugaan penculikan anak berumur 3 tahun itu diperkirakan dilakukan sejak Desember 2019 lalu. “Anak itu dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka” ujarnya
Mudahnya pasutri ini menculik anak tersebut tanpa dicurigai orang tua karena mereka yang bertugas mengasuh anak korban sehari hari.
Setelah anaknya menghilang orangtua korban langsung berupaya kontak telepon. Namun selang beberapa waktu nomer ponsel korban di blokir kedua penculik ini.
Kemudian, kasus dilaporkan ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan hingga ditangani Polda Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menemukan kedua penculik tersebut beserta anak korban di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Pasuruan.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur