Kecanduan Sabu, Wanita Cantik ‘Penyanyi Cafe Dangdut’ di Madura Diringkus

Seorang wanita berparas cantik yang berprofesi sebagai biduan dangdut di beberap Cafe di Madura dan Surabaya diringkus Polisi, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, biduan tersebut diketahui bernama Nurhayati (42) warga Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan/Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang, Madura.

Kompol Mukhamad Lutfi, Waka Polres Sampang mengatakan, tersangka merupakan biduan atau penyanyi dangdut dan saat ini sudah ditahan terkait kasus narkoba.

Waka Polres juga mengatakan, penangkapan tersangka Nurhayati ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Sampang.

Nurhayati ditangkap anggota polisi di pinggir Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura pada akhir Feburari 2020 dini hari.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan tutup botol terpasang sedotan warna putih, dan dua buah pipet warna bening. “Tersangka NH ini hanya sebagai pengguna, alasannya untuk meningkatkan stamina tubuh kalau ada job tampil bernyanyi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).

Saat diperiksa, Nurhayati mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali dalam sepekan. Dia merupakan penyanyi dangdut di cafe wilayah Pamekasan, Sampang dan Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, Nurhayati dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya dipenjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :