Sita 440 Karung, Produsen Pupuk Palsu di Mojokerto Diringkus Polres Sidoarjo

Aktifitas produksi pupuk palsu di Mojokerto akhirnya terbongkar. Hal ini setelah tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menyita pupuk palsu sebanyak 440 karung, saat melintas di Jalan Arteri Porong.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pupuk palsu seberat 22 ton itu diproduksi oleh oleh CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut tidak bersertifikat SNI dan tidak mencantumkan kandungan pupuknya.

Kapolresta Sidoarjo juga mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pemilik usaha pupuk palsu ini, yakni AR (67), warga Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan AR, Bisnis pupuk ini sudah dilakukan sejak 14 tahun lalu dan dipasarkan ke Bali dan Medan. Pupuk ini dijual dengan dengan harga Rp 50 ribu per sak atau 50 kilogram. “Omzet tersangka dalam satu tahun kurang lebih Rp 250 juta,” ungkapnya, Sepasa (25/02/2020)

Sementara bahan yang digunakan dalam membuat pupuk palsu tersebut, yakni dengan bahan baku dolomit, gipsun yang diproses dengan mesin hingga keluar dalam bentuk butiran. Setelah diberi zat pewarna dan dikeringkan, pupuk palsu ini siap diedarkan.

Akibat perbuatannya, AR pemilik usaha pupuk palsu ini dijerat UU No.3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 3 miliar.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :