Beraksi di 11 TKP, Sindikat Curanmor asal Surabaya dan Penadah asal Madura Diringkus

Foto : kolase (jatimnow.com)

Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya dan seorang penadah asal Madura, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, para sindikat curanmor ini sudah beraksi sedikitnya di 11 TKP lintas kota. Motor yang dicurinya langsung dibawa ke Madura untuk dijual ke seorag penadah.

Iptu Arief Rizky Wicaksana, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, saat beraksi dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, para sindikat ini selalu membawa kunci T.

Setelah berhasil, motor curianmya dibawa ke pulau Madura untuk dijual ke seorang penadah bernama Rosidi (31), warga asal Bancang Trageh, Bangkalan, Madura dengan harga Rp 1-3 juta.

Kata Arief, seorang penadah asal Madura tersebut sudah ditangkap. Begitu juga dengan tiga pelaku curanmor yang semuanya dari Surabaya. Merada adalah :
– Yunus (32), warga Balongsari Praja 6/1-B.
– Ahmad Zainul (40) warga Jalan Kalianak Barat
– Zainuddin (38), warga Bumisari Praja Selatan I/6. DA.

Saat diperiksa Petugas, mereka mengaku beraksi di 11 lokasi, Namun pihak kepolisian masih mendalami kasus karena diperkirakan lebih dari itu. “Mereka beraksi lintass wilayah, diantaranya Surabaya dan Gresik,” ungkapnya, Selasa (25/2/2020).

Arief juga mengatakan, ketiga sindikat curanmor asal Surabaya ini diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Dan dari ketiga pelaku, yang menjadi otak dari sindikat curanmor ini adalah tersangka Yunus, yang mengakomodir teman-temannya saat beraksi. “Yunus juga berperan sebagai eksekutor,” tambahnya.

Sementara dari penangkapan sindikat curanmor ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit motor Yamaha NMax dan Honda CBR 150, kunci T dan beberapa handphone.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara data Unit Resmob Polrestabes Surabaya menyebutkan, sindikat yang dipimpin Yunus ini sudah mencuri di 11 TKP di Surabaya. Diantaranya di Jalan Melati Gang Pinggir No. 171, Lakarsantri – Jalan Kalijaran Sambikerep
Jalan Greges – Jalan Keputih – Jalan Tambak Asri – Jalan Sememi dua kali – Jalan Rangkah – Jalan Bulak Banteng – Jalan Tegalsari dan di kawasan Kota Gresik.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :