Seorang tante-tante asal Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur saat asyik nyabu di kamar kos di Jalan Kalilom Lor Baru III, Surabaya.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, wanita tersebut diketahui bernama Siti Suliha (34), seorang tante asal Madura. Dia diamankan saat teler akibat pengaruh narkoba.
Iptu Evan Andias, Kanitreskrim Polsek Kenjeran mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga poket sabu seberat 1,18 gram.
Evan juga mengatakan, saat digerebek, tersangka sedang berada di dalam kamar sendirian dan sedang mengisap sabu-sabu. Dia ditangkap polisi pada hari Minggu 09 Februari 2020 sekira jam 21:30 Wib.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka mengaku barang haram yang ditemukan utu milik temannya yang dititipkan.
“Ia mengaku hanya dititipin teman laki-laki berinisial F (Faris, red) yang diakuinya juga menginap di tempat kosnya dan nyabu bersama,” ungkapnya Selasa (17/02)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sedangkan Faris dinyatakan sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 poket Sabu dengan berat masing – masing 0,30 gram, 0,22 gram dan 0,66 gram.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur