Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap Zikria, pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma melalui media sosial.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Zikria, ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Saat konferensi pers, Zikria yang memakai baju tahanan dan memakai masker mengaku tidak kenal dan tidak berniat menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.
Dengan meneteskan air mata, dia berdalih hanya menjadi korban ajakan untuk bermedia sosial. “Pada dasarnya saya tidak pernah berniat menghina Bunda Risma, karena hanya dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain,” ungkapnya. Senin (3/2/2020).
Di depan kamera wartawan, Zikria sambil menangis menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota Surabaya. “Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi buat Bunda Risma, saya tidak kenal. Saya mohon maaf Bu Risma. Tolong maafkanlah saya atas kelakuan yang saya buat,” katanya.
Tersangka Zikria juga mengaku ketakutan setelah postingannya menjadi viral dan direspon para warganet. “Saya cuma ibu rumah tangga biasa, sampai saya ketakutan, anak-anak saya diteror, diancam, saya sendiri dibuli. Saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya fikirkan,” tambahnya.
Sementara Kombes Pol Sandi Nugroho, Kolrestabes Surabaya mengatakan, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim dari rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 31 Januari 2020.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu,” jelasnya.
Tersangka juga sempat menghilangkan jejak digital pada ponselnya sebelum ditangkap, bahkan HPnya direset dan Sim Cardnya dipotong-potong dan dibuang.
Sebelum menetapkan ZKR sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk saksi ahli dan pelapor hingga masyarakat Kota Surabaya yang merasa dirugikan.
Akibat perbuatnnya, Zikria dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur