Kasus pencabulan Santri di Jombang yang diduga dilakukan tersangka MSA, putra kiai yang juga pengasuh Ponpes di Ploso jombang akhirnya disikapi langsun oleh DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid).
Ummul Choironi, salah satu juru bicara keluarga yang juga Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) mengatakan, MSA telah mengetahui ada ‘permainan’ sejumlah pihak dalam kasus anak kiai cabul ini.
Oleh Karena itu, MSA tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian, selain itu juga yang bersangkutan masih fokus merawat ayahnya yang sakit. “Kami kemarin biarkan berkembang seperti itu, karena kami sudah tahu yang sebenarnya,” ungkapnnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (28/01/2020).
Ummul juga mengatakan, kasus hukum yang menjerat MSA ini dinilai terlalu terburu-buru. Karena, MSA ditetapkan sebagai tersangka tanpa meminta keterangan dari terduga pelaku. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja membuat laporan berisi fitnah pencabulan agar MSA dibui.
“Kami melihat dalam panggilan yang dibuat kepolisian ada hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena MSA belum disidik, artinya keterangannya belum diminta, tetapi statusnya di dalam SPDP statusnya sudah tersangka. Secara hukum ini tidak tepat,” tambahnya.
Atas hal terzebut, MSA tidak mau menghadiri panggilan kepolisian karena pihaknya melihat ada permainan untuk menjebak dari MSA. “Ada permainan supaya yang penting bagaimana caranya bisa dipenjarakan,” tambahnya.
Sementara juru bicara keluarga MSA, Nugroho Harijanto, menambahkan MSA tidak merasa melakukan perbuatan pencabulan. Untuk itu, dirinya enggan datang ke Polda Jatim dan memberikan pernyataan.
“Jadi dia merasa difitnah dan semua memberikan pernyataan seperti itu. MSA merasa tidak melakukan, ya tidak mau,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan telah mendapat data kuat dari pemeriksaan pada 10 saksi. Dan kasus ino secara resmi sudah diambil alih Polda Jatim. Bahkan, ada rencana penjemputan Paksa bila tersangka MSA tidak memenuhi panggilan Polda Jatim.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : www.detik.com