Perilaku bejat dilakukan Suparno alias SP (56), seorang bapak di Kediri, Jawa Timur yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan. Kini, dia harus mendekam di sel tahanan.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, palaku SP tega mensetubuhi DR, putri kandungnya yang berusia 15 tahun. Akibatnya, putrinya kini harus menanggung beban karena kehamilannya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah perangkat desa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yakni Polsek Puncu, Kediri. Pelaku SP yang sempat kabur pun akhirnya berhasil diringkus.
AKP Yusuf, Kapolsek Puncu mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 23 Januari 2020 dan tersangka SP berhasil diamankan Sabtu 25 Januari 2020. “Saat petugas mendatangi TKP (rumahnya), terlapor melarikan diri,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, saat itu SP melarikan diri ke dalam hutan kayu sengon di sekitar rumahnya. Petugas yang melakukan pengejaran pun tak berhasil menangkap.
Kemudian, pada Sabtu 25 Januari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, tiba-tiba SP mendatangi Mapolsek Puncu untuk menyerahkan diri. “Terlapor diantar keluarganya,” tambahnya.
Kasus persetubuhan ini pun, dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri untuk proses hikum lebih lanjut.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur