Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas memang masih kerap terdengar. Baik di lapas Madiun, Mojokerto, Porong serta di beberapa papas di Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kalau di Lapas Mojokerto ada seorang peremouan selundupkan 400 pil koplo di dalam sayr lodeh. Sementara baru-baru ini, Polres Trenggalek justru menemukan aktifitas pesta sabu di dalam Rutan Klas II B Trenggalek pada Rabu (8/1/2019) lalu.
Ada 14 narapidana yang sedang mengkonsumsi sabu dan terjaring razia petugas. Bahkan, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 1,5 gram dalam pesta sabu di kamar no 10.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Trenggalek mengatakan, razia yang digelar sekitar pukul 01.30 Wib itu, petugas memukan di satu kamar ada 14 napi yang menggunakan sabu secara bersama-sama.
“Ada dua tersangka yaitu H dan R yang memiliki sabu. Kami juga sudah lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung methaphetamine,” ungkapnya. Sabtu (18/1/2020).
Kapolres juga mengatakan, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek, 12 napi lainnya adalah sebagai pengguna.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan termasuk menelusuri dari na barang haram tersebut dan bagamana cara mereka menyelundupkan ke dalam rutan.
“Kami juga menemukan di HP milik salah seorang pemilik ada percakapan untuk pemesanan sabu itu,” tandasnya.(tim/udi)
Redaksi : Suara Jawa Timur