Polres Jombang berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Dua tersangka pun diamankan Polisi.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku adalah peremupan dan laki-laki yang diduga sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online.
Mereka adalah Prihatin Agustina alias PA (22) warga Desa Godong Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin atau AMS (22) warga Desa Gempol Legundi Kecamatan Gudo, Jombang.
Kompol Budi Setiyono, Wakapolres Jombang mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi pada Sabtu 11 Januari 2019 lalu, setelah menawarkan anak perempuan di bawah umur kepada seorang pelanggan.
Kata Wakapolres, praktik prostitusi online ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp. “Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan,” ungkapnya, Jum’at (17/1/2019).
Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya praktik prostitusi online. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga menangkap PA dan AMS di rumah masing-masing.
Sementara mengenai tarif yang ditawarkan, kedua pelaku menawarkan “Bunga” anak dibawah umur tersebut dengan harga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
Setelah mendapatkan pelanggan, si mucikari melakukan negosiasi dan transaksi melalui WhatsApp. Setelah ada kesepakatan, si mucikari mengantarkan “Bunga” ke hotel tempat kencan.
Kapolres juga mengatakan, dari transaksi sebesar Rp 500.000 tersebut, PA dan AMS mendapat bagian Rp 250.000, sisanya diberikan kepada korban, yakni anak di abwah umur tersebut.
Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku, tiga HP, satu boks tissue magic, pakaian dan uang tunai. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.(tim/udi)
Redaksi : Suara Jawa Timur