Berawal dari kenalan di Facebook, seorang gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diperkosa dan digilir 3 pemuda. Sebelumnya, Bunga dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, ketiga pemuda tersebut dua diantaranya masih berstatus pelajar. Yakni, MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Malang.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Agus Fadli Tigor, 19 tahun, warga Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso.
Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan mengakui perbuatannya.
“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing, dan mengakui telah menyetubuhi korban,” ungkapnya, Kamis (09/01).
Yulistiana juga mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah tersangka Tigor, di Dusun Leban, Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, berawal dari perkenalan tersangka MD dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah saling kenal, MD mengajak korban janjian ketemu, dengan alasan akan diajak jalan-jalan.
Akhirnya, pada 19 Oktober 2019, MD janjian temu darat lalu korban dibonceng sepeda motor dan diajak ke rumah tersangka Tigor. Ternyata, di rumah tersebut sudah menunggu dua temannya kemudian korban dipaksa untuk minum-minuman keras.
Meskipun sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban, hingga akhirnya ketika korban mabuk, MD menarik paksa korban ke kamar dan disetubuhi, lalu ketiganya bergiliran menyetubuhi korban.
Setelah ketiga tersangka merasa puas, korban diantarkan pulang dalam kondisi agak korban agak mabuk dan bau alkohol. Korban yang takut pulang karena bau alkohol dan kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya.
Keesokan harinya, korban pulang dan pagi itulah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Malang.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda dan pelajar ini pun diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang.
“Mereka kami jerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.(tim/udi)
Redaksi : Suara Jawa Timur