Kasus pembunuhan sadis dengan korban Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Desa Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya memasuki tahap putusan di PN Kediri, Rabu (4/12/2019).
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada terdakwa Sugeng Riyadi (40), warga Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim, Agus Cahyono Hendra menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara terdakwa Sugeng Riyadi yang didampingi kuasa hukumnya, Wijono, SH diberi kesempatan untuk berfikir selama 7 hari untuk menyatakan menerima putusan hakim atau banding.
Sementara terdakwa Sugeng Riyadi, usai divonis langsung menghampiri keluarganya, dan langsung mencium putrinya. Kemudian memeluk istri dan anaknya yang sedang sakit. “Aku ora nglakoni kui. (Aku tidak melakukan pembunuhan itu, Red),” ucap Sugeng sambil menangis.
Istrinya pun memberi dukungan kepada suaminya. “Sing sabar pak,” kata istrinya sambil menangis.
Sementara Wijono, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya akan melakukan banding. “Kami berencana banding, sejak awal terdakwa membantah melakukan pembunuhan itu,” ungkapnya.
Sementara kasus pembunuhan Binti Nafiah terjadi pada 9 Juni 2018. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala di toko kelontong depan rumahnya.
Kasus ini hampir setahun tak terungkap. Hingga akhirnya, Polsek Pare menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah SR alias Sugeng Riyadi. Pelaku diringkus polisi dalam kasus pencurian dan beraksi di rumah korban.
Selain itu, Sugeng Riyadi dituding telah menghabisi nyawa korban Binti Nafiah dan mengambil barang-barang miliknya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur