Video viral yang mempertontonkan seorang pria melakukan onani di dalam bilik ATM di kawasan Banyuwangi, akhirnya pelakunya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui berinisial HDK (28) warga Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
AKBP Arman Asmara, Kapolresta Banyuwangi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya pelaku dibonceng temannya mengendarai motor Honda Beat. Kemudian, datang 2 lain lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy.
“Mereka terlihat mengobrol dengan dua orang yang mengendarai motor Honda Beat,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku yang memakai celana pendek kuning dan kaos motif biru putih tiba-tiba masuk ke dalam bilik ATM Jalan Sumberayu Muncar dan melakukan onani.
“Dua orang yang mengendarai motor Scoopy ini mendekat ke bilik ATM dan merekamnya secara bergantian, Sehingga pada tanggal 23 Nopember video tersebut viral,” jelasnya
Kapolresta juga mengatakan, perbuatan pelaku ini sama dengan pelecehan seksual, sama halnya dengan pelemparan sperma atau teror kelamin. “Pelaku kita kenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tegasnya.
Sementara mengenai motor perbuatan pelaku, higgaa mini masih dalam penyelidikan petugas. “Untuk sementara, pelaku melakukan perbuatan ini lebih pada kepercayaan diri saja,” pungkasnya.(tim/udi)