Penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1,33 kg melalui bandara Juanda berhasil digagalkan Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, 1.330 gram narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam 13 kotak perhiasan imitasi.
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang penumpang bernama Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga negara India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).
Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap tas koper yang dibawa tersangka.
“Dari sinar X-ray, terlihat ada barang bawaan yang mencurigakan. Barang itu dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya,” ungkapnya, Senin (18/11).
Akhirnya, petugas membawa pelaku ke tempat pemeriksaan untuk diinterogasi serta kopernya dibongkar dan petugas menemukan sabu dalam plastik.
Petugas pun mengambil sampel untuk dilakukan uji di laboratorium. “Hasilnya positif mengandung narkotika golongan 1 jenis methamphetamine,” terangnya.
Kasus langsung diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan. Dan tersangka warga India ini dijerat pasal 113 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur