Beromzet Miliaran, Wanita Cantik Penjual Kosmetik Ilegal ini Dituntut 1,5 Tahun

Kasus peredaran kosmetik ilegal beromzet miliaran rupiah yang digerebek Polda Jatim dan BPOM pada 23 Oktober 2019 lalu di Pusat Grosir Surabaya (PGS), kini masuk Tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Jong Lie, bos toko Jaya Mandiri Kosmetik di PGS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun. Wanita cantik ini juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sri Rahayu, JPU Kejati Jatim mengatakan, terdakwa diyakini terbukti melanggar pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.

Sri Rahayu juga mengatakan, terdakwa terbukti memproduksi atau mengedarkan farmasi dan yang tidak memiliki izin edar.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa diberi waktu oleh majelis hakim hingga pekan depan untuk mengajukan pembelaan. “Ya, kamu diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata majelis hakim, Dwi Purwadi, Selasa (12/11/2019).

Sekedar inforormasi, Jong Lie adalah pemilik toko Jaya Mandiri Kosmetik yang berada di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 yang digerebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jawa Timur

Sebelumnya, Polda dan BPOM mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dengan omzet miliaran rupiah.

Hasil penelitian yang dilakukan, kosmetik yang diedarkan Jong Lie ke hampir semua wilayah di Jawa Timur ini mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hydroquinone.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :