Berulah Lagi, Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Bocah Kelas 6 SD, Anak Calon Istrinya

Napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak/Foto: Ahmad Zainul Haq


Tulungagung – Muhyanto (51) warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.

Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas, Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda. Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir warga sekitar. Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama. Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir warga.

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :