Bawa 0,6 gram Sabu saat WeekEnd, Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Seorang pengedar narkoba asal Mojokerto diringkus polisi saat mengedarkan sabu-sabu di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku bernama Bagus Prayogo (24) asal asal dusun Besuk, desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Bagus, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram.

AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Jombang mengatakan, tersangka ditangkap anggota pada Sabtu malam (22/2/2020) sekitar jam 19.00 Wib.

Kata Kapolsek, penangkapan tersangka Bagus ini terkait pengbangan pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polsek Mojowarno sebelumnya. “Ini pengembangan kasus, pelaku masih nenjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (23/2/2020).

Sementara dari penangkapan pelaku Bagus, petugas mengamankan barang bukti berup 1 klip plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,638 gram, 1 bungkus rokok, dan 1 buah Handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :