Ngawur, Suami asal Pasuruan Jual Istri Cantiknya ke Teman-Temannya, Disetubuhi di Depan Mata

Seorang suami di Pasuruan tega menjual istrinya yang muda dan Cantik ke teman-temannya untuk disetubuhi di depan matanya. Bahkan, beberapa temannya ketagihan kencan.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, perbuatan bejat ini dilakukan Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang tega menjual istrinya berinisial F (23) untuk melayani kencan dengan teman-temannya.

Kini, pelaku Moch Sabik Salim Setiyawan yang memiliki penyimpangan orientasi seksual ini diringkus Polisi. Dia mengaku tega menjual istrinya karena faktor ekonomi.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, motif pelaku yang tega menjual istrinya ini ada beberapa macam. Pertama adalah faktor ekonomi dan yang kedua karena sensasi seksual yang menyimpang. “Pelaku ingin merasa puas atau sensasi,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Sementara dari pemeriksaan polisi, ada 4 teman dari suami korban yang memanfaatkan tawaran layanan seksual ini, masing-masing telah lebih dua kali bersetubuh dengan korban F yang masih berusia 23 tahun.

Bahkan, ada beberapa temannya yang merasa ketagihan dan lebih dari 5 kali bahkan lupa berapa kali karena terlalu sering. “Ada yang 3 kali, 2 kali, 4 kali, hingga 5 kali. Dan ada yang sampai lupa saking seringnya,” tambahnya.

Saat berhubungan intim, pelaku menonton langsung dan divideokan sendiri oleh pelaku. Dan praktek menjual istri ke teman-temannya ini sudah berlangsung selama 1 tahun.

Sementara saat diperiksa polisi, korban F, sang istri yang dijual suaminya ini mengaku tidak berani melawan suaminya, karena takut diancam.

Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 teman pelaku yang menyetubuhi F. Mereka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, serta B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU tindak pidana perdagangan orang ,(TPPO) dan UU Pornografi.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Baca Juga :
Prostitusi Liar di Villa Trawas Mojokerto DIGEREBEK, Dua Pelaku Ngaku Suami-Istri DIRINGKUS saat Layani Seks Threesome

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :