Tim Unit III Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 11 anak laki-laki dibawah umur.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku bernama M Hasan alias Mami Hasan, Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Dia ditangkap pada Rabu lalu (15/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diringkus saat sedang bersembunyi di sebuah rumah pemilik warung kopi di Jalan Raya Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Mami Hasan atas dugaan perkara tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.
Sementara itu, Kombes Pol Pitra Ratulangi, Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, tersangka mengaku sebagai ketua gay di Tulungagung dan sudah melakukan aksinya terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur. “Ada sekitar 11 anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku,” jelasnya.
Baca Juga :
Terlibat LGBT, 3 Pelajar di Mojokerto Positiv HIV
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Tersangka melakukan aksinya di sebuah warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dia juga merupakan pengelola warung kopi milik orang lain.
“Ketika ada pembeli anak di bawah umur, pelaku menawarinya untuk melakukan perbuatan cabul dan mengiming-imingi uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketika korban mau, tersangka mengajak masuk dan melakukan perbuatan cabul,” tandasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa celana dalam milik para korban, foto laki-laki setengah bugil, 50 kondom, 4 buah pelumas.
Kemudian, 3 buku panduan sex gay, 20 kondom belum terpakai, 50 bekas kondom, VCD acara komunitas gay dan 1 buah VCD porno hingga akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ini cukup berat ya,” tegasnya. (tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur