Cabuli 18 Muridnya, Guru BK di Malang Diringkus dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus pelecehan seksual di Lingkungan Pendidikan terjadi di Malang. Mirisnya lagi, pelakunya adalah seorang guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP Negeri.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku pencabulan ini berinisial CH (38) yang sudah beristri dan memiliki satu anak. Tersangka sudah diamankan anggota Polres Malang setelah mendapat banyak laporan dari orang tua korban.

AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, mengatakan perbuatan CH terbongkar setelah ada orang tua korban yang melapor ke pihak kepolisian. “Kami menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya pencabulan di salah satu SMP negeri. Lalu kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya Sabtu (7/12/2019).

Yade Setiawan juga mengatakan, saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku pencabulan mengarah ke salah satu guru BK. “Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke CH. Akhirnya, kami amankan pada Jumat 6 Desember di daerah Turen,” terangnya.

Sementara modus yang dilakukan pelaku, awalnya CH meminta muridnya untuk menemuinya di ruang tamu BK di luar jam sekolah. Dan di lokasi itulah, pelaku melakukan pencabulan kepada 18 murid laki-lakinya. Diantaranya disuruh melakukan masturbasi.

Kepada petugas, tersangka yang sudah berisitri dan beranak satu ini mengaku mulai menyukai laki-laki sejak 18 tahun yang lalu. “Tersangka mengaku punya hasrat ke laki-laki sejak usia saya 20 tahun,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, CH guru BK di SMPN di Malang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Karena pelaku seorang pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Baca Juga :
Cabuli Siswi SMP di Mojokerto Hingga Hamil 6 Bulan, Polisi Temukan Indikasi Korban Predator Anak Bertambah

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :