Sidak Proyek Tambak Udang, Bupati Lumajang Hentikan Proyek di Desa Salim Kancil

Proyek pembangunan tambak udang di di pesisir Selatan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian atau Desanya Salim Kancil dihentikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Bupati yang juga politisi PKB itu memerintahkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal untuk tidak meneruskan proses perizinan pembangunan tambak udang yang dilakukan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS).

Menurut Thoriqul, proses perizinan PT LUIS bermasalah. Karena terdapat pelaksanaan pembangunan tambak di luar izin seharusnya, serta izin wilayah tertentu yang prosesnya masih belum selesai.

“Tidak akan saya keluarkan izin untuk tambak udang. Biar tetap menjadi konservasi alam,” ungkapnya saat Sidak, Jumat 1 November 2019.

Sekedar informasi, izin tambak dari bupati sebelumnya seluas 20 hektare dan berada di Desa Selok Anyar dan boleh dilanjutkan dan sudah mendapatkan HGU.

Namun yang proses izin di luar 20 hektare atau izin tambahannya, tidak akan diizinkan oleh Bupati Lumajang yang baru. “Saya pastikan tetap menjadi kawasan konservasi,” pungkasnya.(tim/udi)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :