Edarkan Sabu, Jukir Asal Madura Dibekuk di Kota Pasuruan

Slamet dengan barang bukti SS yang kini sudah diamankan di Mapolresta Pasuruan/Foto: Istimewa


Pasuruan – Usai sudah petualangan Slamet, 27, dalam dunia narkotika. Itu, setelah pria asal Madura yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Kota Pasuruan ini diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Slamet dibekuk Jumat (29/5) sekitar pukul 12.52 di dalam indekos miliknya di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yakni satu buah dompet hitam yang berisi sebelas plastik klip sabu seberat 3,77 gram.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa di Jalan Hang Tuah sering terjadi peredaran narkotika. Informasi ini ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri laporan ini memang benar. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota di Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku, diketahui jika ia melakukan aksi ini dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari setiap gram sabu yang dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Pelalu dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Ia mengaku karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat,” sebut Endy.

Sumber: https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/31/05/2020/jadi-pengedar-sabu-warga-asal-madura-dibekuk

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :