Napi Asimilasi Lowokwaru Malang Kambuh Lagi, Bawa Kabur Motor Orang

Polisi tangkap napi asimilasi yang kembali mencuri motor/sumber: news.okezone.com


Malang – Seorang narapidana asimilasi di Malang kembali berulah. Kali ini napi asimilasi bernama Muliono (34) ini membawa kabur sepeda motor milik seseorang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, korban bernama Kasmin awalnya didatangi Muliono saat keduanya bertemu di Singosari pada 20 Maret 2020. Pelaku yang pura-pura mengenal korbannya akhirnya mengobrol dan mencoba meminjam sepeda motor milik Kasmin dengan dalih ingin menjemput tukang di daerah Blitar.

“Kejadian penipuan ini terjadi pada 20 Maret 2020, pelaku bertemu dengan korban di daerah Singosari. Dari situ pelaku mengatakan ingin pinjam motor untuk menjemput tukang (kuli bangunan) di daerah Blitar,” ujar Hendri Umar saat memimpin rilis pada Rabu siang (13/5/2020).

Korban yang merasa mengenal pelaku akhirnya menurut saja dengan menyerahkan sepeda motor matic miliknya.

“Lalu korban menurut saja, dan memberikan motornya untuk dipinjamkan ke pelaku. Tapi karena motor tidak kunjung dikembalikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polres Malang,” jelasnya.

Selama sebulan jajaran Satreskrim Polres Malang terus melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.

“Kemarin pada 11 Mei 2020 kita dapat info kalau pelaku ini ada di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar. Waktu kita cek ke sana, ternyata benar pelaku ada di sana. Saat itu juga dilakukan penangkapan oleh tim lapangan kita,” paparnya

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ini merupakan penjahat kambuhan yang sering melakukan aksinya. Muliono sendiri baru saja menjalani asimilasi pada 1 Maret 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang.

“Jadi, pelaku ini seperti tidak bisa kalau tidak mencuri atau berbuat kriminal. Baru saja menjalani asimilasi dari Lapas Lowokwaru awal bulan Maret,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, disita satu buah sepeda motor matic Honda Vario berwarna merah milik korbannya.

Pelaku sendiri akan dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2020/05/13/519/2213527/napi-asimilasi-di-malang-berulah-bawa-kabur-motor-orang

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :