Pengakuan Kakek di Surabaya Cabuli Bocah 12 Tahun, Diiming-iming Jajan, Dikasi Uang Rp 10 Ribu, Terus..

Tersangka (tengah) saat di tahanan mapolrestabes Surabaya/sumber: tribunnews.com


Surabaya – Ulah yang dilakukan Dadang Rastiana (62) benar-benar keterlaluan. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya itu, tega mencabuli bocah, M usia 12 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Kakek Dadang yang tinggal di kawasan Surabaya Barat saat melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10.000.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020).

Menurut keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, Dadang memanggul korban untuk datang ke rumahnya.

“Korban saat bermain di dekat rumah tersangka tiba-tiba dipanggil. Awalnya diberi iming-iming makanan terus dikasih uang Rp 10.000, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil alat vital korban dimasuki jari tersangka,” kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (7/5/2020).

Terbongkarnya pencabulan, setelah M bercerita kepada orang tuanya.

“Berdasarkan keterangan korban ke orang tua, akhirnya orang tua korban melaporkan ke kami,” tambah Harun.

Akibat perbuatannya, pria pensiunan PT Rajasa yang kini memiliki usaha toko kelontong di rumahnya terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/08/diiming-imingi-jajan-dan-uang-rp-10000-kakek-cabuli-bocah-12-tahun-ternyata-sudah-hampir-setahun

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :