PSBB di Surabaya, Gresik, Sidoarjo Mulai Diberlakukan 28 April 2020

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan PSBB Surabaya Raya mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5). PSBB akan berlaku selama 14 hari.

“Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan di Surabaya Raya. Ini keputusan kita semua bersama dengan jajaran Forkopimda Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Juga Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, DPRD Jatim serta Pangkoarmada II,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).

Khofifah menjelaskan, sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu (25/4) sampai Senin (27/4). Selama 3 hari, Khofifah berharap sosialisasi berjalan dengan baik dan bisa tersampaikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi PSBB 3 hari mulai Sabtu sampai Senin,” imbuhnya.

Gubernur menambahkan, aturan PSBB Surabaya Raya telah dibuat melalui Pergub Nomer 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Guna Penanganan COVID-19 di Jatim.

Selain itu, ada petikan Keputusan Gubernur Nomer 188/202/kpts/013/2020 tentang PSBB Guna Penanganan COVID-19 di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

“Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB. Saya ingin menyampaikan bahwa Jumat (24/04/2020) Perwali/Perbup sudah final,” pungkasnya.
(tim/pro)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com/link berita asli

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :