Pendeta dan Pimpinan Gereja di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun

Jeannie, menunjukkan LP (Foto: detik.com)

Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya kini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Seorang pendeta berinisial LH yang juga pimpinan di gereja tersebut diduga telah mencabuli salah satu jemaatnya. Ironisnya, aksi pencabulan ini sejak korban berusia 9 tahun atau selama 17 tahun.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jawa Timur dengan Nomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Jeannie Latumahina, Aktivis Perempuan dan Anak mengatakan, dirinya diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim. “Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” ungkap Jeannie seperti dikutip dari detik.com, Senin (2/3/2020).

Jeannie juga mengatakan bahwa pelaku bukanlah pendeta biasa, tapi juga salah satu pimpinan di gereja tersebut dan dia adalah tokoh agama.

Menurut Jeannie, korban mengalami pencabulan dari usia 9 tahun dan kini sudah berusia 26 tahun. “Saya pikir penyidik di Polda Jatim akan mengungkapkan hal ini secara jelas ya,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : www.detik.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :