Dapat Uang Rp 395 Juta, Empat Komplotan Penculik di Pasuruan Diringkus

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus penculikan yang disertai pemerasan di vila kawasan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dari 10 pelaku penculikan dan pemerasan, sudah 4 pelaku yang diringkus pihak kepolisian.

AKP Hardi, Kasubag Humas Polres Pasuruan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas secara marathon.

Mereka adalah Sulamat, Rosid, Asmoro dan terakhir adalah Saihul alias Bahul (38), warga Sumbergentong, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kata Hardi, tersangka Saihul ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (15/2/2020) pukul 01.00 WIB dan sempat ditembak kalinya oleh petugas, Karena berusaha melakukan perlawanan.

Sedangkan terkait penangkapan 3 tersangka lainnya akan dijelaskan dalam rilis Senin hari ini (17/02) di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan.

Sementara terkait penculikan ini, berawal dari adanya laporan bahwa korban yang diculik adalah Herman Paul Tubelaka (60), warga Jalan Kawaluyan Indah XX Kota Bandung yang berdomisili di Kota Malang.

Penculikan yang disertai pemerasan ini terjadi pada Minggu (1/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu, korban dijebak oleh tersangka Sulamat yang mengaku bernama Bisri, dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan.

Ketika sampai di jalan Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tersangka Sulamat meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat berhenti itulah, datang 7 pelaku penculikan lainnya dengan menggunakan mobil Nisan Grand Livina. Kemudian memasukkan korban kr mobil dan membawa ke villa Sri Jaya Mulya yang berada di Jalan Foresta, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di Vila itu, korban disekap dan diancam telah terkena perkara narkoba serta diminta tebusan Rp 1 Miliar. Korban yang tidak bisa melawan pun hanya akhirnya hanya bisa menego tebusan sebesar Rp 500 juta.

Hingga akhirnya, istri korban, Ester Tedja Kusuma, yang dihubungi pun memenuhi permintaan pelaku dengan mentrasfer uang senilai Rp 395 juta ke rekening suaminya, kemudian dipindah tangankan.

Setelah mendapatkan uang tebusamnya, para komplotan penculikan ini pun langsung kabur meninggalkan korban di dalam vila. Hingga akhirnya 4 pelaku berhasil diringkus dan 6 lainnya masih buron.

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor Nopol N-5495-CT, milik tersangka Sulamat Alias Bisri, dua ponsel , dua jaket, celana, dan sepasang sepatu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328-368 KUHP tentang penculikan dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :