Akhirnya, Risma Wali Kota Surabaya Resmi Cabut Laporan Terhadap Penghinanya, Ini Alasannya

Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya

Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya akhirnya secara resmi mencabut laporannya terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang telah menghinanya di media sosial, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, surat pencabutan laporan terhadap Zikria yang diajukan Risma, kini sudah masuk diterima pihak kepolisian.

Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, saat ini surat pencabutan tersebut sedang diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku.

Rencananya, Polrestabes Surabaya juga akan menggelar perkara ini di Polda Jatim untuk memberikan kepastian hukum.

Sementara informasi uang disampaikan Febriadhitya Prajatara, Kabag Humas Pemkot Surabaya menyatakan bahwa surat pencabutan laporan tersebut diantar oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati pada Jum’at (07/02) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Intinya, dalam surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan.

Menurut Kabag Hukum Pemkot Surabaya, alasan pencabutan laporan itu dikarenakan Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam surat itu, Zikria juga sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya. Hingga akhirnya, Wali Kota Risma mengajukan surat pencabutan laporan ini.

Selain itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zikria menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Risma secara tulus dengan terbata-bata dan menangis.

Bahkan suami perempuan asal Kota Bogor itu juga mengaku memposting hinaan di akun Facebook-nya karena sakit hati lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully di media sosial.

Dengan adanya surat pencabutan laporan ini, diharapkan permasalahan Wali Kota Risma dengan Zikria sudah selesai, dan Risma sudah sangat tulus memaafkan Zikria.

Sementara untuk proses selanjutnya, Menurut Ira, semua diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasus sesuai aturan yang berlaku.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :