Bobol Dana Panti Asuhan Rp 82 Juta, Tiga Pelajar SMP di Mojokerto Diringkus

Kasus pembobolan dana donatur panti asuhan di Mojokerto akhirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian. Tiga pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP juga berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, ketiga pelaku nekat membobol rumah donatur panti Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Mereka mencuri uang dan laptop hingga mencapai Rp 82 juta. Ketiga pelaku berinisial RA (15), AM (16), dan MA (15) dua diantaranya adalah anak panti asuhan.

AKBP Feby Dapot parlindugan, Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi ketiga pelajar tersebut terekam CCTV. “Meraka statusnya masih pelajar SMP dan dua diantaranya merupakan orang dalam (anak panti),” ungkapnya, Selasa (27/01).

Kapolres juga mengatakan,
diringkus anggota Satreskrim, ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 82,5 juta.

Dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat, dua orang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang dengan mengunakan besi kecil dan cangkul pada Kamis (16/01) disaat pemilik rumah sedang mengajar.

Sebelumnya, para pelaku juga melakukan pencurian, tepatnya pada Kamis (28/11/2019) dengan mengambil uang tunai dan laptop, sehingga membuat pemilik rumah memasang kamera CCTV.

Kata Kapolres, ketiga pelaku memiliki peran masing- masing, ada yang memberi informasi dan ada yang beeperan sebagai eksekutor. “Pelaku AM (anak panti) sebagai pemberi informasi, AR (mantan anak panti) dan MA sebagai eksekutor dan juga otak pembobolan,” jelasnya.

Sementara hasil kejahatannya dibagi rata dan digunakan untuk membelikan barang-barang sesuai dengan kebutuhan para pelaku,” tambahnya.

Pelaku RM yang juga mantan anak panti asuhan mengaku, dirinya memakai uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor dan bermain game online. “Saya pakai untuk beli top up game online, dan juga sepeda motor untuk balapan,” katanya.

Akibat perbuatanya, para pelakup dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena para tersangka masih anak-anak, maka proses hukumnya akan dipercepat.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :