Sebut Sabu Tidak Haram, Ustadz asal Bangkalan Madura Edarkan Sabu ke Santri, Akhirnya Diringkus

Gara-gara kecanduan Sabu-Sabu, seorang Ustadz asal Bangkalan Madura membuat pernyataan yang dinilai menyimpang dari ajaran agama dan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dia, Ustadz AM (46) asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura ini menyatakan bahwa sabu-sabu tidak haram dan tidak dilarang dalam Alquran.

Selain itu, Ustadz AM juga menyebut kalau mengkonsumsi sabu bisa meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci Alquran. Pernyataan yang cenderung ngawur ini dilakukan untuk mempengaruhi para santrinya agar mengkonsumsi sabu.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pernyataan sesat ustadz AM ini terungkap setelah dirinya ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan yang menggerebek rumahnya.

AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Bangkalan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AM sudah mengkonsumsi narkoba selama 10 tahun dan juga sebagai pengedar.

“Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustad) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren,” ungkapnya, Rabu (22/1/2020).

Kapolres juga mengatakan, AM sudah menjadi DPO selama dua bulan terakhir, pihaknya sempat kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, kemudian kabur ke Klaten Jawa Tengah, hingga ke Bekasi Jawa Barat.

Ketika tersangka AM pulang ke rumah di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Petugas Langsung menggerebek dan tidak ada perlawanan.

Masih kata Kapolres, ketika ditangkap tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran. “Menurutnya, mengisap sabu meningkatkan semangat dalam membaca Alquran,” ujarnya.

Bahkan, anggapan sabu tidak haram itu juga disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya sehingga mereka terpengaruh dan membeli serta mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :