UMK 2020 Hampir Rp 4,2 juta, 5 Perusahaan di Gresik Ajukan Penangguhan UMK, Ini Daftarnya

Sebanyak 5 perusahaan di Kabupaten Gresik secara resmi mengajukan penangguhan UMK, karena merasa keberatan dengan besarnya UMK Kabupaten Gresik tahun 2020 yang mencapai Rp 4.193.581,85

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK harus memenuhi syarat. Di antaranya tidak mampu, padat karya, dan terancam bangkrut kalau menggaji sesuai UMK.

Himawan Estu Subagjo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengatakan, total perusahaan di Jatim yang mengajukan permohonan penanguhan UMK sebanyak 113 perusahaan.

Dari 113 persahaan tersebut, sebagian besar yang mengajukan penanguhan UMK berada di wilayah ring 1. Seperti di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik ada 5 perusahaan. “Kita akan lihat keabsahan bukti audit keuangannya,” ujar Himawan.

Hasil dari pengajuan ini akan dilaporkan ke Gubernur dan paling lama tanggal 20 Januari 2020, persetujuan penangguhan UMK ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sementara jumlah perusahaan di Kabupaten Gresik yang mengajukan membayar di bawah UMK 2020 sebanyak 5 perusahaan. Mereka merasa tidak mampu membayar sesuai UMK sebesar Rp 4.197.030,51

Berikut daftar 5 perusahaannya dan besaran kemampuan memberi upah kepada karyawannya :

1. PT. Newera Rubberindo (Rp 3.867.874,40 / UMK 2019)
2. PT. Obed Indonesia (Rp 3,125.000)
3. PT. Gresik Jasatama (Rp 3.870.000)
4. PT. Royal Oriental Raplastex (Rp 3.700.000)

5. PT. Priority One Indonesia (Rp 3.700.000
(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :