Tarif Baru Tol Surabaya – Mojokerto, Naik per 3 Januari 2020. Ini Rincian Tarifnya

Pemerintah telah menaikkan tarif Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2020.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, tarif baru ini diberlakukan oleh PT Jasamarga Surabaya Mojokerto pada 3 Januari 2020 pukul 06.00 WIB.

Roy Ardian, Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto mengatakan, tarif baru tol Sumi ini sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Surabaya-Mojokerto.

Berikut rincian perubahan tarif tol Surabaya – Mojokerto :
Tarif untuk kendaraan golongan I :
– Dari Gerbang Tol (GT) Warugunung – Driyorejo sebesar Rp 13 ribu
– Dari GT Warugunung – Krian sebesar Rp20 ribu
– Dari GT Warugunung – Penompo Sebesar Rp 38 ribu.

Tarif untuk kendaraan golongan II :
– Dari GT Warugungung – Driyorejo sebesar Rp 21.500
– Dari GT Warugunung – Krian sebesar Rp 32.500
– Dari GT Warugunung – Penompo sebesar Rp 62 ribu.

Penyesuaian tarif ini sesuai UU yang bisa dilakukan setiap dua tahun dengan mengacu tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Dengan penyesuaian tarif ini, PT JSM akan melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan. Diantaranya dengan menambahan gardu OAB 5 di Exit dan Entrance, Layanan isi ulang dengan mobile reader dari 4 bank di semua Gerbang Tol dan Rest Area serta menambah CCTV.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :