Beraksi di 30 TKP, Komplotan 4 Orang Bandit Motor Diringkus di Lamongan

Empat orang komplotan bandit spesialis pencuri motor yang beraksi 30 TKP diringkus Polisi. Mereka beraksi di Lamongan, Tuban dan Gresik.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, keempat pelaku diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Mereka adalah :
– Ferry Hariyanto (34), warga Dusun Bangsri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kembangbahu
– Indra Satiyawan (20) dan Hendra Iswahyudi alias Alex (34), keduanya warga Kecamatan Brondong
– Edi (30), warga Desa Keben, Kecamatan Turi, Lamongan.

AKBP Febi Hutagalung, Kapolres Lamongan mengatakan, para spesialis curanmor ini diamankan setelah petugas mendapat laporan dari Mustofa, korban curanor di depan Nuk Kafe, Jalan Suwoko, Tologoanyar, Lamongan pada 5 Desember 2019.

“Aksi pelaku terekam CCTV, lalu tim kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan menganalisa rekaman CCTV dari TKP,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).

Hasilnya, para bandit nerhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir pada Kamis (26/12/2019), pukul 20.00 Wib. Dua pelaku, yakni Ferry dan Indra saat itu sedang mengendarai motor tanpa plat nomor.

“Saat kami tangkap, kedua pelaku sedang mengintai sasaran. Terangka Ferry bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, sedang tersangka Indra berperan sebagai joki,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat (27/12/2019), tim berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Hendra dan Edy.

“Kami juga menangkap tersangka Hendra dan Edi di haro yang sama. Edy terbukti bersama tersangka Ferry melakukan pencurian motor milik Etik Endarwati, di Dusun Gayam, Karanggayam, Karang Binangun, Lamongan,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, Satreskrim Polres Lamongan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah tang dimodif T, sebuah kunci kontak motor Yamaha, serta beberapa unit motor.
– Motor Suzuki Satria FU tanpa nopol
– Motor Kawasaki Blitz tanpa nopol.
– Yamaha Vega R L 5915 QM hasil kejahatan
– Motor Honda Vario tanpa nopol hasil kejahatan
Serta dua ekor ayam jantan aduan yang dibeli dari hasil kejahatan, KTP, 4 STNK motor, 1 lembar BPKB motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah mencuri motor di 30 TKP, dengan rinciannya 22 TKP di Wilayah Lamongan, 7 TKP di Gresik 7 TKP dan 1 TKP di Wilayah Tuban.(tim/udi)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :