Wacana : PNS Dilarang Bercadar dan Pakai Celana Cingkrang, Benarkah ?

Pemerintah secara nasional mewacanakan larangan cadar atau niqab di dalam lembaga pemerintah. Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi yang mewacanakan untuk mengkaji aturan terkait pakaian tersebut.

Sementara Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa wacana larangan cadar tersebut berkaitan dengan penegakan kedisiplinan, bukan pemberantasan paham radikalisme.

“Mungkin ada keinginan di pemerintah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin,” kata Wapres di Jakarta Pusat, Jumat (01/11/2019)

Ma’ruf Amin juga mengatakan, terkait pemberantasan terhadap paham radikalisme sudah menjadi komitmen bersama. “Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan pemberantasan radikalisme tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Fachrul Razi, Menteri Agama menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Kemudian ia berencana mengkaji aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi pemerintah.

Rencananya, wacana pelarangan cadar akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama (PMA). Namun, sehari setelah wacana larangan tersebut ramai dibicarakan publik, Fachrul Razi membantah kalau dirinya melarang penggunaan cadar.

Sementara Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak mempermasalahkan niat Menteri Agama yang akan mewacanakan para PNS di jajarannya memakai cadar untuk ke kantor.

Namun Tjahjo Kumolo juga mengatakan kalau dirinya tidak punya rencana menerapkan aturan itu untuk seluruh PNS. “Saya kira setiap pimpinan pasti punya aturan untuk berpakaian, beretika dan sebagainya. Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan tersebut, untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia,” katanya.(tim/udi)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :